bye HSP ACADEMY
Pokok-Pokok Penting Dalam K3
Tempat Kerja
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya
baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam
penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup
dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja.
- Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.
Keselamatan kerja
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah
: Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan
upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan
ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja
adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan
dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa keselamatan kerja merupakan suatu program
perlindungan
terhadap karyawan pada saat bekerja dan berada di dalam lingkungan tempat kerja
dari resiko kecelakaan dan kerusakan mesin atau alat kerja untuk berusaha
mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan.
Kesehatan Kerja
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah
Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya,
baik fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap
gangguan kesehatan akibat lingkungan
kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga
kerja dalam suatu lingkungan yang sesuai dengan faal dan jiwa serta
pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, serta
mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan
terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan
sisa produksi. Sedangkan menurut Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan
kerja adalah : Spesialisasi dari ilmu kesehatan atau kedokteran beserta
prakteknya yang bertujuan agar pekerja
ataupun masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik
fisik, mental maupun sosial, denagn usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap
faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja dan terhadap penyakit umum. Pendapat-pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja merupakan suatu kondisi
dilingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental. Perusahaan
menjalankan program kesehatan kerja untuk menjaga kesehatan kerja karyawannya
secara fisik dan mental agar produktivitas mereka dapat pula terjaga dan
meningkat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Secara disiplin
ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “ilmu dan penerapannya
secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang
dilakukan”. Secara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai
“Suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki
tempat kerja senantiasa dalam keaaan yang sehat dan selamat serta sumbersumber
proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif”. Ditinjau
dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) merupakan skala prioritas, karena dalam pelaksanaannya, selain dilandasi
oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga dilandasi oleh ilmu-ilmu
tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran. Adapun tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara lain :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman.
Potensi Bahaya
Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau
berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian,
kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi Potensi Bahaya
Identifikasi potensi bahaya merupakan suatu proses aktivitas
yang dilakukan untuk mengenali seluruh situasi atau kejadian yang berpotensi
sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin
timbul di tempat kerja.
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3)
adalah Suatu aktivitas untuk menemukan masalah-masalah atau potensi bahaya dan
menilai resikonya sebelum kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja
benarbenar terjadi. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Inspeksi Informal
Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan
sebelumnya dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran
orang-orang yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya
sehari-hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah yang muncul
langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan tindakan
korektif.
b.Inspeksi Rutin/Umum
Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough
survey ke seluruh area kerja dan bersifat komprehensif.
Perbedaan Audit SMK3 dengan Inspeksi SMK3 :
Audit SMK3:
- Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem
- Difokuskan terhadap suatu sistem
- Penekanan terhadap proses
- Metode pelaksanaan : Tinjauan ulang, verifikasi dan observasi
- Jangka panjang
Inspeksi K3:
- Upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek
- Difokuskan terhadap suatu obyek
- Penekanan terhadap hasil akhir
- Metode pelaksanaan dengan pengujian secara teknis dan mendetail
- Jangka pendek
Tujuan audit SMK3 adalah :
- Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan.
- Memastikan bahwa pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang telah ditentukan, standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
- Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana tanggap terhadap keadaan darurat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan
sumber daya manusia (Sucofindo, 1999, dalam Ari Utami Hendrawati, 2004).
Manajemen merupakan suatu ilmu yang mencakup aspek sosial dan nyata yang tidak
terlepas dari tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi
perencanaan maupun pengambilan keputusan dan organisasi.
Sistem Manajemen
Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan
saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan
dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada ( Sucofindo, 1999).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996). Manfaat penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut
Tarwaka (2008) adalah :
- Pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur system operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya.
- Dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan.
- Dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3.
- Dapat meningkatkan pegetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.
- Dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Konsep Dasar Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup ketentuan pola tahapan “Plan-Do-Check-Action”
sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3.
- Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran.
- Mengukur dan memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian sektor industri dapat memiliki dua dimensi
yang sesuai dengan kemampuan dan Policy Managementnya dalam penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu :
- Innovative Management dengan melakukan inovasi manajemen melalui “Unsafe Condition Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecil atau mengurangi insiden yang diakibatkan oleh kondisi tempat kerja seperti, organisasi, peralatan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan sistem kerja.
- raditional System dalam penyelamatan pekerjaan melalui “Unsafe Act Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecilatau mengurangi tingkah laku orang yang tidak aman.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Permenaker No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang
dimaksud dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah
Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha
dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Agar fungsi P2K3
tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus
diuraikan secara jelas dalam bentuk ”Job Discription” antara lain
sebagai berikut :
a. Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) :
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
- Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) : Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua
berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c. Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat.
- Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d. Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) :
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau peristiwa
yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat
menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa
yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengan
pekerjaan.
Sumber : http://healthsafetyprotection.com/pokok-pokok-penting-dalam-k3/






0 komentar:
Posting Komentar