Pokok-Pokok Penting Dalam K3
Tempat Kerja
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya
baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam
penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup
dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
- Tempat
dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya
tenaga kerja yang bekerja.
- Adanya
bahaya dan resiko
kerja yang ada di tempat kerja.